Alamat : Pura Jala Siddhi Amertha, Jln. Raya Juanda, Kompleks Marinir TNI-AL, Sidoarjo. No.Flexi : 031-70950202. No.Hp : 08123015299, 08123221376. Web http://parisada-sidoarjo.blogspot.com, Email : parisada.sda@gmail.com
PHDI SIDOARJO
Wednesday, 9 January 2013
TAHUN BARU SUASANA BARU
OM Swastyastu,
Pengempon Pura Penataran Agung Margo
Wening mengawali Tahun baru 2013 mengadakan Paruman untuk
mempersiapkan kegiatan suci dan managemen Pura. Yang dilaksanakan
pada Hari Minggu, 06 Januari 2013.
Sebelum paruman dimulai, baik Bapak
maupun Ibu Pengempon Pura dengan semangat Tahun Baru ikut mengadakan
kerja bhakti/ngayah menanam rumput di uttama mandala, mengganti
rumput yang lama dengan rumput jenis gajah mini yang lebih baik dan
asri. Tidak kalah ketinggalan Bapak Ketua PHDI Sidoarjo (Ir. Nyoman
Anom Mediana) juga ikut mengayunkan cangkul membersikan rumput yang
akan diganti.
Adapun Hasil Paruman/rapat yang
dihadiri Pengurus RT.Pura MW, Yayasan MW, Kepala Pasraman EB, Serati
Banten, pengurus Gong DG, Ibu Ketua WHDI dan Bpk Ketua PHDI Sda sbb :
- Letak bangunan Gedung Penyimpanan di Madya Mandala, utra Bale Gong.
- Gong Pura Margo Wening boleh digunakan untuk acara/upacara : Dewa yadnya, Butha yadnya, Rsi yadnya dan Manusa yadnya.
- Pengurus Gong Dharma Gita dengan Ketua Bapak Komang Ari
- Dana Punia Nitya Karma Pura Margo Wening tahun 2013 sudah diisi oleh pengempon Pura.
- Pengempon sepakat secara bertahap untuk mengurangi salah satu banten yang mempunyai makna dan manfaat yang sama antara banten bali dengan banten jawa.
- Bapak Ketua PHDI menitipkan kepada Ketua WHDI mengenai Seminar Makna Banten yang pelaksanaannya dilaksanakan pada tahun 2013.
- Ketua Panitia Hari raya nyepi dan Piodalan Pura Margo Wening : Bpk Ketut Kader, Wakil Ketua Bpk Gd Diun, Sekretaris Ibu Gd Diun, dan Bendahara Bpk Made Ascaya.
Demikian
hasil-hasil Paruman yang telah disepakati bersama, semoga Hyang Widhi
senantiasa memberikan wara nugraha kepada kita semua, dalam
menjalankan Dharma Agama dan Dharma Negara.
OM Santih, Santih,
Santih, OM.
Sidoarjo, 10
Januari 2013.
Pengurus RT. Pura
Margo Wening
Wednesday, 19 December 2012
TATA CARA PENCATATAN PERKAWINAN
PENGERTIAN PERKAWINAN
Perkawinan
adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang
wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah
tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
(pasal
1, UU Pekawinan No.1 Tahun 1974 )
SAHNYA
PERKAWINAN
MENURUT
UU NO.1 TAHUN1974
Pasal
2 ayat (1)
Perkawinan
adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan
kepercayaannya itu.
Bermakna:
Menjalin
ikatan lahir batin suamu istri untuk
membentuk
keluarga yang bahagia berdasarkan tuntunan
agama.
Pasal
2 ayat (2)
Tiap-tiap
perkawinan dicatat menurut perundang
undangan
yang berlaku.
Bermakna
:
Memberikan
jaminan serta kepastian hukum mengenai
status
keperdataan suami istri dan anak-anaknya
dikemudian
hari.
SYARAT
DAN PROSEDUR PERKAWINAN
A.
Persyaratan umum:
- Surat pengantar RT/RW
- Fotocopy KK dan KTP calon mempelai
- Surat pernyataan belum pernah menikah
- Fotokopi kutipan akta kelahiran calon mempelai
- Surat baptis/ keterangan anggota jemaat/Surat sudhi wadani
- Imunisasi bagi calon mempelai wanita
B.
Persyaratan khusus :
Belum
berusia 21 tahun harus ada ijin orang tua
Calon
mempelai dibawah umur 19 tahun bagi pria dan
dibawah 16 tahun bagi wanita harus ijin dari
Pengadilan Negeri
Anggota
TNI/POLRI harus ada ijin dari komandan
Perjanjian
kawin apabila kedua mempelai mengkehendaki dan disahkan oleh Panitera
PN.
DI
KANTOR DESA DAN KELURAHAN
Meneriman
dan meneliti berkas persyarakat. Mencatat dalam Buku Harian Penting
Kependudukan.
Menertibkan
dan memberikan Surat Keterangan Status Pernikahan
Meneruskan
Surat Keterangan Status Pernikahan ke Kecamatan untuk pengesahan
DI
KECAMATAN
Mencatat
dalam Buku Harian Peristiwa Penting Kependudukan dan mengesahkan
Surat Keterangan Status Pernikahan.
PEMOHON
Menyerahkan
persyaratan perkawinan kepada pemuka agama untuk diteliti sebelum
pelaksanaan pemberkatan pernikahan sesuai dengan agama masing-masing
PEMUKA
AGAMA
Menerbitkan
Surat Bukti Pemberkatan Perkawinan. Untuk umat Hindu, menerbitkan
surat WIWAHA SAMSKARA yang ditanda tangani oleh PHDI
dan manggala upacara
CATATAN
PERKAWINAN
Perkawinan
yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan wajib
dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat
terjadinya perkawinan paling lambat 60(enam puluh ) hari sejak
tanggal perkawinan
Pasal
34 ayat (1) UU No. 23/2006
Berdasarkan
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil
mencatat pada Register Akta Pekawinan dan menerbitkan Kutipan Akta
Perkawinan.
Pasal
34 ayat (2) UU no.23/2006
Melalui
pentahapan :
a.
Pemberitahuan
Pemberitahuan dilakukan di tempat perkawinan akan dilangsungkan.
Pemberitahuan
dilakukan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum
perkawinan.
Bila
kurang dari 10(sepuluh) hari kerja, harus ada dispensasi dari Camat
atas nama Bupati/Walikota.
Pemberitahuan
dilakukan oleh calon mempelai, orang tua atau wakilnya.
Pemberitahuan
memuat nama, umur, agama/kepercayaan, pekerjaan, tempat kediaman
calon mempelai.
b. Penelitian
Penelitian persyaratan untuk melangsungkan perkawinan.
Penelitian Kutipan Akta Kelahiran calon mempelai.
Penelitian ijin orang tua bagi calon mempelai yang belum
berusia 21 tahun.
c.
Pengumuman
Dengan
cara menempelkan surat pengumuman menurut formulir yang ditetapkan
pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil disuatu tempat yang
sudah ditentukan dan mudah dibaca oleh umum yang memuat :
Nama,
umur, agama, pekerjaan, tempat kediaman dari calon mempelai dan dari
orangtua calon mempelai.
Hari,
tanggal, jam dan tempat perkawinan akan dilangsungkan
d.
Pencatatan
Pencatatan
perkawinan dilaksanakan dihadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh
dua orang saksi.
Kedua
mempelai menandatangani akta perkawinan yan telah disiapkan oleh
Pegawai Pencatat Perkawinan.
TATACARA
PENCATATAN PERKAWINAN
A.
Verifikasi dan validasi isian pencatatan perkawinan, Formulir
Pelaporan
Perkawinan (F-2,09) dan persyaratan :
SAMSKARA (Hindu)
2. Pas Photo berdampingan ukuran 4x6 cm sebanyak 5 lembar.
3. Dua orang saksi yang telah berusia 21 tahun ke atas.
Untuk calon mempelai yang telah mempunyai anak dan kan
disahkan dalam perkawinan, membawa Kutipan Akta
Kelahiran.
B.
Melakukan proses pencatatan, penerbitan, penandatanganan register
akta termasuk 2 (dua) orang saksi dan kutipan akta perkawinan.
C. Melakukan perekaman data (F-2/09),dan mencetak perubahan data kependudukan serta mengirimkan hasilnya ke kecamatan.
D. Menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan kepada pemohon.
E. Mengarsipkan berkas Formulir Permohonan Pencatatan Perkawinan dan F-2.09 serta berkas persayaratannya.
TINDAK
LANJUT SETELAH KUTIPAN AKTE PERKAWINAN DITERIMA
1.
Pisah KK da ri KK sebelumnya, dan memiliki KK sendiri yang
didahului dengan proses pindah datang.
2.
Memperbaharui KTP dengan perubahan status dan tempat tinggal.
Sunday, 16 December 2012
ACARA SIMAKRAMA UMAT HINDU SIDOARJO
Masa kepemimpinan Pak Anom Mediana
sebagai Ketua Harian PHDI Kab. Sidoarjo sudah berjalan kurang lebih 3
tahun. Sudah sangat banyak program pembinaan keumatan yang
dilaksanakan. Secara umum suara masyarakat bawah tentang kepemimpinan
Pak Anom ini mendapat nilai sangat positif. Disisi lain Pak Anom
merasa perlu untuk mengadakan acara SIMAKRAMA bersama umat Hindu se
Sidoarjo untuk melaporkan kegiatan yang telah dilaksanakan dan
program kerja yang akan segera dilaksanakan.. Maka pada hari Minggu
16 Desember 2012 diadakan acara SIMAKRAMA bertempat di Wantilan
Baruna Sabha Mandala Pura Jala Siddi Amertha di Juanda Sidoarjo. yang
dihadiri kurang lebih 400 orang umat Hindu Sidoarjo
Acara ini terasa sangat istimewa karena
dirangkaikan dengan kegiatan Pemelaspasan Pura Beji dan dilanjutkan
dengan Lomba Balaganjur yang diikuti oleh 6 group peserta.
Selengkapnya hasil Loma Balagnajur sbb :
- Juara 1 : Group Balaganjur Santhi Swara, Pura Jala Siddhi Amertha Sidoarjo
- Juara 2 : Group Balaganjur dari Mahasiswa ITS Surabaya
- Juata 3 : Group Balaganjur dari Tengger Pasuruan
- Juara 4 : Gorup Balaganjur Baruna Sakti Senior Pura Agung Segara Surabaya
- Juara 5 : Group Balaganjur Dharma Githa, Pura Margowening Sidoarjo
- Juara 6 : Group Balaganjur Baruna Sakti Junior Pura Agung Segara Surabaya
Dalam lomba ini ada berapa hal yang
menjadi catatan dewan juri yaitu :
Pertama, Mahasiswa ITS yang demikian
sibuk dengan kegiatan kuliahnya, namun masih sempat ikut serta dalam lomba Balaganjur, ini patut kita apresiasi dalam rangka ikut melestarikan budaya leluhur kita.
Kedua, yang sangat mengagetkan kita
bahwa Group Balaganjur dari Tengger yang nota bena Balaganjur ini bukan budaya Jawa, namnu dapat tampil demikian cantik dan rapi, ini perlu menjadi motivasi untuk
kita lebih meningkatkan diri dalam hal Balaganjur ini.
Ketiga, Group Balaganjur Yunior dari
Kenjeran cukup memukau, walaupun usia rata-rata baru 9 tahunan, namun
sudah berani tampil dalam sebuah lomba, ini perlu mendapat apresiasi
Keempat, ke depan usia peserta dalam
lomba perlu dibatasi usia peserta sehingga akan menimbulkan gairah untuk
regenerasi, sehingga kawula muda akan bisa lebih banyak tampil. Sukses buat PHDI Sidoarjo, selamat kepada para pemenang lpmba. Semoga kedepan acara sejenis akan lebih
baik. Astungkara.
Subscribe to:
Posts (Atom)
