PHDI SIDOARJO

Saturday, 17 April 2010

Sebelum Samskara Wiwaha wajib di Konseling

Aturan konseling sebenarnya sudah ada sejak lama yang dikeluarkan oleh PHDI Pusat, dimana setiap ada rencana Samskara Wiwaha, dimana jika salah satu dari calon mempelia berasal dari non Hindu, kemudian berkeinginan untuk masuk agama Hindu maka wajib terlebih dahulu dikonseling oleh Parisada setempat. Aturan wajib konseling ini, mulai diterapkan secara konsisten oleh Parisada Sidoarjo yang baru ini. Oleh karena itu Anom Mediana selalu Ketua Parisada Sidoarjo membentuk team konseling yang terdiri dari 8 orang yang dianggap mampu untuk memberikan pengarahan kepada calon mempelai baik dari sisi Hukum maupun dari sisi Keagamaan. Kemarin hari Sabtu tgl. 17 April 2010 jam 17.00 wib bertempat ruang kelas Pashraman JSA, diadakan konseling kepada calon mempelai yaitu Fitri Indrawati (21 tahun) dan I Nyoman Novian (18 tahun). Yang memberi konseling adalah Drs. I Dewa Made Pastika SH.MH selalu Ketua III Parisada Sidoarjo dengan materi masalah Hukum di Indonesia. Materi Hukum ini sangat penting, karena kedua calon mempelai masih di bawah umur. Jika salah satu atau kedua mempelai di bawah umur maka wajib mendapatkan persetujuan dari orang tua dan dari Pengadilan setempat sebelum Samskara Wiwaha dilaksanakan. Konseler yang kedua adalah I Gusti Ketut Budiartha S.Ag, selaku Ketua IV Parisada Sidoarjo dengan materi khusus tentang Agama Hindu. Hadir juga pada kesempatan itu Sekretaris Parisada I Wayan Sudarma S.Ag, juga I Nengah Tama (ayah dari I Nyoman Novian). Konseling berjalan kurang lebih selama 1 jam sudah dirasa cukup. (Mr.Pink)

2 comments:

  1. bagus,, PHDI ada kemajuan , saya dukung 100%

    ReplyDelete
  2. Terima kasih atas dukungannnya, smg Hyang memberi karunia kepada kita semua.

    ReplyDelete