PENGERTIAN PERKAWINAN
Perkawinan
adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang
wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah
tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
(pasal
1, UU Pekawinan No.1 Tahun 1974 )
SAHNYA
PERKAWINAN
MENURUT
UU NO.1 TAHUN1974
Pasal
2 ayat (1)
Perkawinan
adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan
kepercayaannya itu.
Bermakna:
Menjalin
ikatan lahir batin suamu istri untuk
membentuk
keluarga yang bahagia berdasarkan tuntunan
agama.
Pasal
2 ayat (2)
Tiap-tiap
perkawinan dicatat menurut perundang
undangan
yang berlaku.
Bermakna
:
Memberikan
jaminan serta kepastian hukum mengenai
status
keperdataan suami istri dan anak-anaknya
dikemudian
hari.
SYARAT
DAN PROSEDUR PERKAWINAN
A.
Persyaratan umum:
- Surat pengantar RT/RW
- Fotocopy KK dan KTP calon mempelai
- Surat pernyataan belum pernah menikah
- Fotokopi kutipan akta kelahiran calon mempelai
- Surat baptis/ keterangan anggota jemaat/Surat sudhi wadani
- Imunisasi bagi calon mempelai wanita
B.
Persyaratan khusus :
Belum
berusia 21 tahun harus ada ijin orang tua
Calon
mempelai dibawah umur 19 tahun bagi pria dan
dibawah 16 tahun bagi wanita harus ijin dari
Pengadilan Negeri
Anggota
TNI/POLRI harus ada ijin dari komandan
Perjanjian
kawin apabila kedua mempelai mengkehendaki dan disahkan oleh Panitera
PN.
DI
KANTOR DESA DAN KELURAHAN
Meneriman
dan meneliti berkas persyarakat. Mencatat dalam Buku Harian Penting
Kependudukan.
Menertibkan
dan memberikan Surat Keterangan Status Pernikahan
Meneruskan
Surat Keterangan Status Pernikahan ke Kecamatan untuk pengesahan
DI
KECAMATAN
Mencatat
dalam Buku Harian Peristiwa Penting Kependudukan dan mengesahkan
Surat Keterangan Status Pernikahan.
PEMOHON
Menyerahkan
persyaratan perkawinan kepada pemuka agama untuk diteliti sebelum
pelaksanaan pemberkatan pernikahan sesuai dengan agama masing-masing
PEMUKA
AGAMA
Menerbitkan
Surat Bukti Pemberkatan Perkawinan. Untuk umat Hindu, menerbitkan
surat WIWAHA SAMSKARA yang ditanda tangani oleh PHDI
dan manggala upacara
CATATAN
PERKAWINAN
Perkawinan
yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan wajib
dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat
terjadinya perkawinan paling lambat 60(enam puluh ) hari sejak
tanggal perkawinan
Pasal
34 ayat (1) UU No. 23/2006
Berdasarkan
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil
mencatat pada Register Akta Pekawinan dan menerbitkan Kutipan Akta
Perkawinan.
Pasal
34 ayat (2) UU no.23/2006
Melalui
pentahapan :
a.
Pemberitahuan
Pemberitahuan dilakukan di tempat perkawinan akan dilangsungkan.
Pemberitahuan
dilakukan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum
perkawinan.
Bila
kurang dari 10(sepuluh) hari kerja, harus ada dispensasi dari Camat
atas nama Bupati/Walikota.
Pemberitahuan
dilakukan oleh calon mempelai, orang tua atau wakilnya.
Pemberitahuan
memuat nama, umur, agama/kepercayaan, pekerjaan, tempat kediaman
calon mempelai.
b. Penelitian
Penelitian persyaratan untuk melangsungkan perkawinan.
Penelitian Kutipan Akta Kelahiran calon mempelai.
Penelitian ijin orang tua bagi calon mempelai yang belum
berusia 21 tahun.
c.
Pengumuman
Dengan
cara menempelkan surat pengumuman menurut formulir yang ditetapkan
pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil disuatu tempat yang
sudah ditentukan dan mudah dibaca oleh umum yang memuat :
Nama,
umur, agama, pekerjaan, tempat kediaman dari calon mempelai dan dari
orangtua calon mempelai.
Hari,
tanggal, jam dan tempat perkawinan akan dilangsungkan
d.
Pencatatan
Pencatatan
perkawinan dilaksanakan dihadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh
dua orang saksi.
Kedua
mempelai menandatangani akta perkawinan yan telah disiapkan oleh
Pegawai Pencatat Perkawinan.
TATACARA
PENCATATAN PERKAWINAN
A.
Verifikasi dan validasi isian pencatatan perkawinan, Formulir
Pelaporan
Perkawinan (F-2,09) dan persyaratan :
SAMSKARA (Hindu)
2. Pas Photo berdampingan ukuran 4x6 cm sebanyak 5 lembar.
3. Dua orang saksi yang telah berusia 21 tahun ke atas.
Untuk calon mempelai yang telah mempunyai anak dan kan
disahkan dalam perkawinan, membawa Kutipan Akta
Kelahiran.
B.
Melakukan proses pencatatan, penerbitan, penandatanganan register
akta termasuk 2 (dua) orang saksi dan kutipan akta perkawinan.
C. Melakukan perekaman data (F-2/09),dan mencetak perubahan data kependudukan serta mengirimkan hasilnya ke kecamatan.
D. Menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan kepada pemohon.
E. Mengarsipkan berkas Formulir Permohonan Pencatatan Perkawinan dan F-2.09 serta berkas persayaratannya.
TINDAK
LANJUT SETELAH KUTIPAN AKTE PERKAWINAN DITERIMA
1.
Pisah KK da ri KK sebelumnya, dan memiliki KK sendiri yang
didahului dengan proses pindah datang.
2.
Memperbaharui KTP dengan perubahan status dan tempat tinggal.