PHDI SIDOARJO

Wednesday 19 December 2012

TATA CARA PENCATATAN PERKAWINAN


PENGERTIAN PERKAWINAN



Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

(pasal 1, UU Pekawinan No.1 Tahun 1974 )



SAHNYA PERKAWINAN

MENURUT UU NO.1 TAHUN1974



Pasal 2 ayat (1)

Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

Bermakna:

Menjalin ikatan lahir batin suamu istri untuk

membentuk keluarga yang bahagia berdasarkan tuntunan

agama.



Pasal 2 ayat (2)

Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang

undangan yang berlaku.

Bermakna :

Memberikan jaminan serta kepastian hukum mengenai

status keperdataan suami istri dan anak-anaknya

dikemudian hari.

SYARAT DAN PROSEDUR PERKAWINAN



A. Persyaratan umum:



  • Surat pengantar RT/RW
  • Fotocopy KK dan KTP calon mempelai
  • Surat pernyataan belum pernah menikah
  • Fotokopi kutipan akta kelahiran calon mempelai
  • Surat baptis/ keterangan anggota jemaat/Surat sudhi wadani
  • Imunisasi bagi calon mempelai wanita





B. Persyaratan khusus :



Belum berusia 21 tahun harus ada ijin orang tua

Calon mempelai dibawah umur 19 tahun bagi pria dan dibawah 16 tahun bagi wanita harus ijin dari Pengadilan Negeri

Anggota TNI/POLRI harus ada ijin dari komandan

Perjanjian kawin apabila kedua mempelai mengkehendaki dan disahkan oleh Panitera PN.



DI KANTOR DESA DAN KELURAHAN



Meneriman dan meneliti berkas persyarakat. Mencatat dalam Buku Harian Penting Kependudukan.

Menertibkan dan memberikan Surat Keterangan Status Pernikahan

Meneruskan Surat Keterangan Status Pernikahan ke Kecamatan untuk pengesahan



DI KECAMATAN



Mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting Kependudukan dan mengesahkan Surat Keterangan Status Pernikahan.



PEMOHON



Menyerahkan persyaratan perkawinan kepada pemuka agama untuk diteliti sebelum pelaksanaan pemberkatan pernikahan sesuai dengan agama masing-masing



PEMUKA AGAMA



Menerbitkan Surat Bukti Pemberkatan Perkawinan. Untuk umat Hindu, menerbitkan surat WIWAHA SAMSKARA yang ditanda tangani oleh PHDI dan manggala upacara



CATATAN PERKAWINAN



Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60(enam puluh ) hari sejak tanggal perkawinan

Pasal 34 ayat (1) UU No. 23/2006



Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Pekawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.

Pasal 34 ayat (2) UU no.23/2006



Melalui pentahapan :



a.  Pemberitahuan


Pemberitahuan dilakukan di tempat perkawinan akan dilangsungkan.

Pemberitahuan dilakukan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum perkawinan.

Bila kurang dari 10(sepuluh) hari kerja, harus ada dispensasi dari Camat atas nama Bupati/Walikota.

Pemberitahuan dilakukan oleh calon mempelai, orang tua atau wakilnya.

Pemberitahuan memuat nama, umur, agama/kepercayaan, pekerjaan, tempat kediaman calon mempelai.



b.  Penelitian
     
     Penelitian persyaratan untuk melangsungkan perkawinan.
     Penelitian Kutipan Akta Kelahiran calon mempelai.
     Penelitian ijin orang tua bagi calon mempelai yang belum  
     berusia 21 tahun.



c. Pengumuman

Dengan cara menempelkan surat pengumuman menurut formulir yang ditetapkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil disuatu tempat yang sudah ditentukan dan mudah dibaca oleh umum yang memuat :



Nama, umur, agama, pekerjaan, tempat kediaman dari calon mempelai dan dari orangtua calon mempelai.

Hari, tanggal, jam dan tempat perkawinan akan dilangsungkan



d. Pencatatan

Pencatatan perkawinan dilaksanakan dihadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi.

Kedua mempelai menandatangani akta perkawinan yan telah disiapkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan.





TATACARA PENCATATAN PERKAWINAN



A. Verifikasi dan validasi isian pencatatan perkawinan, Formulir

      Pelaporan Perkawinan (F-2,09) dan persyaratan :


1Surat Bukti Pemberkatan Perkawinan/ surat WIWAHA  
     SAMSKARA (Hindu)
2.  Pas Photo berdampingan ukuran 4x6 cm sebanyak 5 lembar.
3.  Dua orang saksi yang telah berusia 21 tahun ke atas. 
     Untuk calon mempelai yang telah mempunyai anak dan kan  
     disahkan dalam perkawinan, membawa Kutipan Akta 
     Kelahiran.


B.  Melakukan proses pencatatan, penerbitan, penandatanganan register akta termasuk 2 (dua) orang saksi dan kutipan akta perkawinan.


C.  Melakukan perekaman data (F-2/09),dan mencetak perubahan data kependudukan serta mengirimkan hasilnya ke kecamatan.


D.  Menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan kepada pemohon.


E.  Mengarsipkan berkas Formulir Permohonan Pencatatan Perkawinan dan F-2.09 serta berkas persayaratannya.





TINDAK LANJUT SETELAH KUTIPAN AKTE PERKAWINAN DITERIMA



1.   Pisah KK da ri KK sebelumnya, dan memiliki KK sendiri yang didahului dengan proses pindah datang.

2.   Memperbaharui KTP dengan perubahan status dan tempat tinggal.

Sunday 16 December 2012

ACARA SIMAKRAMA UMAT HINDU SIDOARJO

Masa kepemimpinan Pak Anom Mediana sebagai Ketua Harian PHDI Kab. Sidoarjo sudah berjalan kurang lebih 3 tahun. Sudah sangat banyak program pembinaan keumatan yang dilaksanakan. Secara umum suara masyarakat bawah tentang kepemimpinan Pak Anom ini mendapat nilai sangat positif. Disisi lain Pak Anom merasa perlu untuk mengadakan acara SIMAKRAMA bersama umat Hindu se Sidoarjo untuk melaporkan kegiatan yang telah dilaksanakan dan program kerja yang akan segera dilaksanakan.. Maka pada hari Minggu 16 Desember 2012 diadakan acara SIMAKRAMA bertempat di Wantilan Baruna Sabha Mandala Pura Jala Siddi Amertha di Juanda Sidoarjo. yang dihadiri kurang lebih 400 orang umat Hindu Sidoarjo
Acara ini terasa sangat istimewa karena dirangkaikan dengan kegiatan Pemelaspasan Pura Beji dan dilanjutkan dengan Lomba Balaganjur yang diikuti oleh 6 group peserta. Selengkapnya hasil Loma Balagnajur sbb :
  1. Juara 1 : Group Balaganjur Santhi Swara, Pura Jala Siddhi Amertha Sidoarjo
  2. Juara 2 : Group Balaganjur dari Mahasiswa ITS Surabaya
  3. Juata 3 : Group Balaganjur dari Tengger Pasuruan
  4. Juara 4 : Gorup Balaganjur Baruna Sakti Senior Pura Agung Segara Surabaya
  5. Juara 5 : Group Balaganjur Dharma Githa, Pura Margowening Sidoarjo
  6. Juara 6 : Group Balaganjur Baruna Sakti Junior Pura Agung Segara Surabaya
Dalam lomba ini ada berapa hal yang menjadi catatan dewan juri yaitu  :
Pertama, Mahasiswa ITS yang demikian sibuk dengan kegiatan kuliahnya, namun masih sempat ikut serta dalam lomba  Balaganjur, ini patut kita apresiasi dalam rangka ikut melestarikan budaya leluhur kita.
Kedua, yang sangat mengagetkan kita bahwa Group Balaganjur dari Tengger yang nota bena Balaganjur ini bukan budaya Jawa, namnu dapat tampil demikian cantik dan rapi, ini perlu menjadi motivasi untuk kita lebih meningkatkan diri dalam hal Balaganjur ini.
Ketiga, Group Balaganjur Yunior dari Kenjeran cukup memukau, walaupun usia rata-rata baru 9 tahunan, namun sudah berani tampil dalam sebuah lomba, ini perlu mendapat apresiasi
Keempat, ke depan usia peserta dalam lomba perlu dibatasi usia peserta sehingga akan menimbulkan gairah untuk regenerasi, sehingga kawula muda akan bisa lebih banyak tampil. Sukses buat PHDI Sidoarjo, selamat kepada para pemenang lpmba. Semoga kedepan acara sejenis akan lebih baik. Astungkara.