PHDI SIDOARJO

Wednesday 16 December 2009

Renungan tentang SUAP

Kemarin hari Rabu 15 Desember 2009 sekitar jam 19.00 Wib diadakan “Deklarasi Anti Auap” oleh beberapa tokoh yang ada di Surabaya, bahkan seorang perserta ada dari anggota KPK yaitu Juhan Budi sengaja datang dari Jakarta untuk mengikuti “Deklarasi Anti Suap” ini.

Apa yang dimaksud dengan “SUAP”? Untuk menjawabnya dapat kita pandang dari 2 sisi yaitu dari yang memberi suap dan yang menerima suap.

Dari yang memberi suap, suap berarti pemberian yang disertai adanya keinginan atau pamrih yang melebihi kewajaran, ingin memperoleh sesuatu dengan cara mudah dan melanggar prosedur. Disana terkandung nafsu keinginan yang tidak terkendali.

Dalam Sarasamuscaya 423 : na tan hana ganta nikang raga manguwusana yadyapin wehen ya ri sawastuning kinaragan mangkin tinutaken mangkin wrdi kramanya, kadi kramaning apui dumilah dening minak, mangkin sinuktyan minak mangkin dumilah mangkana tang raga.

Artinya : tidak akan pernah terpuaskan yang namanya nafsu keinginan itu, walaupun semuanya telah diberikan, tak ubahnya seperti api yang menyala oleh minyak, semakin disirami minyak nyalanya semakin besar, demikianlah nafsu keinginan itu. Oleh karena itu kendalikanlah dia.

Dalam Bhagawad Githa juga disebutkan, jangan kita selalu memenuhi nafsu keinginan kita, karena kita akan menjadi KAMADUK atau sapi perah dari keinginan kita sendiri. Oleh karena renungkan dan kendalikanlah keinginan itu.

Dari yang menerima suap, suap berarti ada keinginan memiliki milik orang lain dengan cara yang mudah, cepat dan tanpa proses yang benar.

Dalam Tri Kaya Pari Sudha, khususnya dalam point Manacika Pari Sudha disana jelas disebutkan janganlah sekali-kali ingin memiliki milik orang lain, itu adalah sebuah keinginan yang telah mengandung dosa. Semoga kita dapat terhindar dari upaya suap-menyuap. Om sarwa klesa winasa ya namah. (DW : GP.Suardana-Tilem)
------------------------

No comments:

Post a Comment